Victor Silaen
(www.victorsilaen.com)
Reformata.com - PASCA-Soeharto, seharusnya negara ini mereformasi diri terus-menerus menjadi negara berkeadilan. Itu berarti, hukum harus menjadi panglima agar negara ini betul-betul menjadi negara hukum (rechstaat) dan bukan negara berdasar kekuasaan (machstaat) lagi seperti di era Orde Baru. Dulu, kita mengenal istilah-istilah aneh tapi nyata semisal “matius” (mati misterius) dan “petrus” (penembakan misterius). Ada orang-orang yang mati tanpa disangka-sangka. Selidik punya selidik, ternyata mereka terkena peluru. Siapa penembaknya? Tak ada yang tahu. Kalaupun kita bisa menduganya, paling banter kita hanya berani mengatakan itu “oknum”. Dan kalau sudah begitu, selesailah sudah. Sebab yang disebut “oknum” itu identik dengan “orang yang tidak bisa dimintai pertanggungjawaban karena perbuatannya”. Tidak, mereka bukan sakit jiwa yang karenanya tidak bisa dituntut untuk bertanggungjawab. Mereka hanya “oknum”. Jadi? Ya sudah, tidak usah bertanya-tanya lagi.
Begitulah di negara minus keadilan ini. Istilah “oknum” sengaja dilekatkan kepada seseorang atau sekelompok orang dengan maksud agar ia atau mereka tidak diutak-utik lagi sekaitan perbuatan salahnya di masa silam. Siapa yang melekatkan istilah itu? Pastinya para penguasa, dan karena itulah mereka memiliki kekuatan untuk membuat maksudnya tercapai. Alhasil, negara ini tak ubahnya negara berdasar kekuasaan. Karena itulah maka kita ingin mereformasinya di era pasca-Soeharto ini. Tapi apa lacur, tiba-tiba kita tersentak oleh sebuah istilah baru yang juga aneh tapi nyata: “cicak”. Istilah ini menunjuk pada aparat penegak hukum dari lembaga KPK (Komisi Pemberan-tasan Korupsi). Ia bukan sebuah singkatan, melainkan sekedar pengandaian, karena perbandi-ngannya adalah “buaya” alias polisi — yang sama-sama aparat penegak hukum tapi lebih besar, lebih kuat, dan lebih berpengalaman.
Adapun maksud Komjen (Pol) Susno Duadji, si oknum pencipta istilah “cicak” itu, agar orang-orang KPK “jangan macam-macam” terhadap aparat kepolisian. Lho, apa maksudnya? Silakan menyadap alat telekomunikasi siapa saja, kecuali aparat kepolisian. Kira-kira begitu. Tapi, kan, itu salah satu cara kerja aparat KPK? Memang, karena itulah, aneh jadinya kalau ada pihak yang merasa berkuasa mengatur agar mereka diistimewakan oleh KPK.baca selengkapnya..
Begitulah di negara minus keadilan ini. Istilah “oknum” sengaja dilekatkan kepada seseorang atau sekelompok orang dengan maksud agar ia atau mereka tidak diutak-utik lagi sekaitan perbuatan salahnya di masa silam. Siapa yang melekatkan istilah itu? Pastinya para penguasa, dan karena itulah mereka memiliki kekuatan untuk membuat maksudnya tercapai. Alhasil, negara ini tak ubahnya negara berdasar kekuasaan. Karena itulah maka kita ingin mereformasinya di era pasca-Soeharto ini. Tapi apa lacur, tiba-tiba kita tersentak oleh sebuah istilah baru yang juga aneh tapi nyata: “cicak”. Istilah ini menunjuk pada aparat penegak hukum dari lembaga KPK (Komisi Pemberan-tasan Korupsi). Ia bukan sebuah singkatan, melainkan sekedar pengandaian, karena perbandi-ngannya adalah “buaya” alias polisi — yang sama-sama aparat penegak hukum tapi lebih besar, lebih kuat, dan lebih berpengalaman.
Adapun maksud Komjen (Pol) Susno Duadji, si oknum pencipta istilah “cicak” itu, agar orang-orang KPK “jangan macam-macam” terhadap aparat kepolisian. Lho, apa maksudnya? Silakan menyadap alat telekomunikasi siapa saja, kecuali aparat kepolisian. Kira-kira begitu. Tapi, kan, itu salah satu cara kerja aparat KPK? Memang, karena itulah, aneh jadinya kalau ada pihak yang merasa berkuasa mengatur agar mereka diistimewakan oleh KPK.baca selengkapnya..
|
![]() |
|












